Berita Terbaru

30 Nov -0001

Impor gula mentah ditambah. Pemerintah perlu membuat kebijakan harga maksimal lelang gula

Impor gula mentah ditambah. Pemerintah perlu membuat kebijakan harga maksimal lelang gula
SURABAYA: Pemerintah memberikan alokasi impor gula mentah (raw sugar) tambahan sebesar 180.000 ton bagi pabrik gula (PG) untuk menjamin produksi gula hingga akhir tahun.


"Kami memberi izin impor raw sugar sekitar 180.000 ton untuk pabrik gula untuk menambah produksinya untuk bisa mengisi keperluan supaya stoknya cukup di akhir tahun untuk melayani di tahun depan yang tidak giling," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela-sela inspeksi mendadak di Dermaga Jamrud, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kemarin.

Mendag menjelaskan impor raw sugar tersebut akan dilakukan sebelum musim giling berakhir karena tujuannya mengisi idle capacity pabrik gula. "Rencananya sebelum musim giling berakhir pada November," ujarnya.

Mendag menjelaskan langkah tersebut diambil untuk menjamin kecukupan stok selama 5 bulan saat belum musim giling tahun depan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag Diah Maulida menambahkan pembagian alokasi impor raw sugar sebanyak 180.000 ton itu akan dilakukan oleh Departemen Pertanian.

Menurut Diah, meski sudah ada alokasi impornya, Depdag belum menerbitkan izin impor.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan impor raw sugar untuk industri rafinasi sekitar 1,6 juta ton dan impor gula rafinasi sebanyak 380.000 ton.

Mari memastikan pemerintah akan terus melakukan intervensi, khususnya melalui operasi pasar untuk mengendalikan kenaikan harga gula, bahkan untuk Jawa Timur telah disediakan sedikitnya 1.950 ton gula yang akan digunakan untuk mendukung program tersebut.

Dia mengungkapkan kebijakan operasi pasar itu akan digelar secara masif dan berkesinambungan, bahkan di sejumlah titik yang telah ditetapkan akan dipasok gula sebanyak 3 - 7 ton dengan patokan harga Rp7.500 per kg.

Mari menuturkan dalam beberapa hari belakangan harga gula telah mengalami tren penurunan.

"Harga gula di Surabaya kini mencapai Rp 9.200 per kg. Harga tersebut ternyata sudah mengalami penurunan dibandingkan dengan beberapa waktu sebelumnya yang sempat menembus Rp10.000 per kg. Harga lelang gula yang awalnya Rp8.500 per kg kini telah mencapai Rp8.000 per kg."


Harga maksimal lelang

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR Toto Daryanto mendesak pemerintah segera mengeluarkan kebijakan larangan industri makanan dan minuman menyerap gula kristal putih (GKP) dan kebijakan harga maksimal lelang gula.

"Permasalahannya sudah jelas, industri makanan dan minuman ikut menyerap gula lokal [produksi PTPN dan RNI] yang peruntukannya untuk konsumsi," ujarnya kemarin.

Akibat industri makanan dan minuman ikut menggunakan GKP, lanjutnya, pasokan gula untuk konsumsi masyarakat berkuran dan harga menjadi tinggi.

Menurut Toto, harga gula sudah tidak wajar, karena seharusnya berada di bawah Rp9.000 per kg.

Selain industri makanan dan minuman dilarang menggunakan gula konsumsi masyarakat, pemerintah, kata dia, harus segera membuat kebijakan harga maksimal, sehingga harga gula tidak akan melonjak kendati harga internasional tinggi.

Kenaikan harga gula di pasar internasional hanya akan memengaruhi harga gula rafinasi dan raw sugar yang notabene diimpor. Adapun, harga gula lokal tidak akan terpengaruh lonjakan harga gula di pasar global, karena diproduksi di dalam negeri dan berbahan baku tebu lokal.

Dia tidak menyebutkan harga maksimal gula yang akan dilelang dan diputuskan bersama dengan pemerintah.

Sumber : Bisnis Indonesia (Sepudin Zuhri) (redaksi@bisnis.co.id)

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.