Berita Terbaru

07 Apr 2020

Disetujui Menkes, PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Selasa 7 April 2020

Disetujui Menkes, PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Selasa 7 April 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (6/4/2020) malam.


"Sudah (diteken). DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni kepada wartawan, Selasa (7/4/2020). Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat Kepmenkes itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2020. "Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi diktum keempat pada surat Kepmenkes itu. Artinya, PSBB dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona di DKI Jakarta mulai berlaku Selasa ini. Berdasarkan salinan surat Kepmenkes yang diterima Kompas.com, isinya terdiri dari empat diktum. Dalam diktum pertama tertulis, "Menetapkan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19".

Dalam diktum kedua tertulis, "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat". Adapun dalam diktum ketiga tertulis, "PSBB sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran".

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020). Usulan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat penyebaran virus corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.

Di DKI Jakarta sendiri, per Senin, 6 April 2020, jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 1.268 orang. Jumlah ini bertambah 125 orang dibandingkan sehari sebelumnya. Dari jumlah itu, 67 pasien dinyatakan sembuh, 284 orang dalam isolasi mandiri, 791 masih dirawat intensif, dan 126 lainnya meninggal dunia. Dari 1.268 kasus positif, 761 di antaranya diketahui lokasi domisili kelurahan di DKI Jakarta dan 507 belum diketahui lokasi kelurahan domisilinya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disetujui Menkes, PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Selasa 7 April 2020", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/07/11582841/disetujui-menkes-psbb-dki-jakarta-mulai-berlaku-selasa-7-april-2020?page=2.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.