Usut Kasus Gula Impor Ilegal Sulawesi Selatan Bukan Wilayah PTPN IX
Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia Sulawesi Selatan mendesak aparat dan seluruh instansi terkait mengusut tuntas masuknya gula impor ilegal sebanyak 500 ton di Makassar. Selain dinilai melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian, masuknya gula asal China itu juga dikhawatirkan mengganggu distribusi dan pasar gula.
Ketua Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) Sulawesi Selatan (Sulsel) Idris Manggabarani mengatakan hal itu di Makassar, Selasa (4/7).
Menurut Idris, kendati polisi telah menyegel gula impor ilegal tersebut di salah satu gudang di kawasan Pelabuhan Soekarno- Hatta, Makassar, tetapi ada dugaan pemilik gula melakukan berbagai upaya untuk mengaburkan kasus ini.
`Kami minta aparat penegak hukum dan seluruh instansi terkait, seperti Dinas Perindag (Perindustrian dan Perdagangan), Bea dan Cukai, serta lainnya, mengusut hingga tuntas kasus gula impor ilegal yang masuk ke Makassar pekan lalu,` ujarnya.
`Kami mulai mencium adanya upaya pemilik gula untuk mengaburkan kasus ini dengan cara mendekati aparat dan instansi terkait. Kami juga meminta aparat dan instansi berwenang tidak menerapkan standar ganda dalam kasus ini,` kata Idris.
Gula impor ilegal itu, lanjut Idris, diantarpulaukan dari Pelabuhan Semarang (Jawa Tengah) ke Surabaya (Jawa Timur) dan Makassar. `Gula ini dimasukkan ke Makassar oleh PTPN IX dengan menggunakan SK (Surat Keputusan) Dirjen Perindag. Ini jelas-jelas melanggar aturan terutama SK Menperindag Nomor 527/MPP/Kep/2/2004 yang melarang gula impor diantarpulaukan,` ujarnya.
Bukan wilayah PTPN IX
Idris menambahkan, sesuai dengan SK Menperindag, untuk wilayah Sulsel dan kawasan timur Indonesia (KTI) hanya ada tiga pihak yang berhak memasukkan gula impor, yakni PTPN X, Perum Bulog, dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). PTPN IX, lanjut Idris, hanya boleh memasukkan gula impor dan mendistribusikan untuk wilayah Jawa Timur.
`Makanya kami sangat menyesalkan hal ini karena itu jelas-jelas sudah bukan wilayah PTPN IX. Kalau ini terjadi, bisa saja distribusi dan perdagangan gula di Sulsel dan KTI jadi kacau dengan masuknya gula impor ilegal ini. Bahkan bisa saja pihak-pihak yang berwenang memasukkan gula di Sulsel dan KTI, juga mengantarpulaukan gula ke daerah lain yang bukan wilayahnya bila aparat tidak tegas,` katanya.
Menurut Idris, RNI memang masih kekurangan sekitar 1.500 ton gula. Namun, ini bukan berarti bahwa pihak lain bisa serta-merta memasukkan gula begitu saja ke Sulsel dan KTI. RNI-lah yang harus memasukkan gula impor tersebut.
Selain itu, saat ini stok gula di Apegti Sulsel masih sekitar 5.000 ton. Jumlah ini cukup untuk memenuhi kebutuhan gula hingga bulan Ramadhan (September- Oktober) nanti.
Sumber: Kompas