Pemerintah Tawarkan Skema Tukar Lahan pada PTPN III
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menawarkan skema tukar-menukar kawasan hutan kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai solusi menyelesaikan masalah lahan perusahaan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Skema tukar-menukar kawasan hutan adalah perubahan hutan produksi tetap atau hutan produksi terbatas menjadi areal penggunaan lain (APL). Imbalannya, pemohon skema ini harus mencari APL pengganti untuk dikonversi menjadi kawasan hutan tetap.
PTPN III, selaku holding badan usaha perkebunan milik negara, mencatat konsesi anak-anak usahanya yang terindikasi masuk kawasan hutan seluas 38.763 hektare (ha). Padahal, lahan tersebut sudah mendapatkan titel hak guna usaha (HGU) yang semestinya sudah dilepas dari kawasan hutan.
“Proses penyelesaian harus sesuai aturan. Kalau melanggar ya harus pakai skema tukar-menukar kawasan hutan,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan KLHK San Afri Awang kepada Bisnis.com, Selasa (25/4/2017).
Awang belum dapat memastikan apakah seluruh 38.763 ha lahan kelolaan anak-anak usaha PTPN III itu melanggar aturan. Untuk itu, dia mengatakan riwayat pemberian izin atas tanah tersebut harus ditelaah terlebih dahulu.
Terpisah, Direktur Personalia dan Umum PTPN III Seger Budiarjo mengklaim konsesi perusahaan yang masuk kawasan hutan lebih disebabkan perubahan regulasi tata ruang. Ketika anak-anak usaha PTPN III sudah mendapatkan HGU, otoritas kehutanan belakangan menetapkannya menjadi kawasan hutan.
PTPN III, lanjut Seger, sudah mengirimkan surat kepada KLHK untuk mencari jalan keluar masalah ini. Dia pun meminta agar KLHK bisa menggelar tata batas terlebih dahulu sehingga tidak lagi sekadar indikasi.
“Kami sangat kooperatif untuk mencari jalan keluar karena kebun kami yang terindikasi masuk kawasan itu kan sudah ada tanamannya,” kata Seger.
Saat ini, ke-14 perusahaan yang tergabung dalam Grup PTPN mengusahakan 1,18 juta hektare (ha) perkebunan untuk menggarap komoditas agribisnis seperti kelapa sawit, tebu, karet, kakao, dan kopi. Kelapa sawit merupakan kontributor pendapatan terbesar untuk perusahaan pelat merah itu.
Tahun lalu, PTPN III secara grup memproduksi 2,8 juta ton CPO atau 9% dari total produksi nasional yang sebesar 31 juta ton. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2015 PTPN III menggarap 750.160 ha kebun kelapa sawit atau 6,63% dari 11,3 juta ha luas perkebunan kelapa sawit di Tanah Air.
http://industri.bisnis.com/read/20170425/99/647957/pemerintah-tawarkan-skema-tukar-lahan-pada-ptpn-iii