KPBN News

Kontrak biodiesel ke meja hijau. Kondisi force majeure sudah diinformasikan ke pembeli

JAKARTA: PT Sumi Asih diketahui menggugat Vinmar Overseas Ltd (AS) dengan tuduhan perusahaan itu melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kontrak jual beli biodiesel.
Selain perusahaan dari AS itu, PT Sumi Asih juga menyeret Vinmar Overseas (Singapura) Pte, Ltd sebagai tergugat II.Dalam sidang pertama belum lama ini, para tergugat tidak hadir dan majelis hakim terpaksa menunda sidang hingga 6 Januari tahun depan.Darwin Aritonang, kuasa hukum PT Sumih Asih, mengemukakan bahwa sidang itu terpaksa ditunda selama 3 bulan karena para tergugat berada di luar negeri`Pengadilan akan membuat surat panggilan sidang kepada para tergugat, sehingga sidang baru bisa dimulai lagi sekitar Januari tahun depan,`katanya kepada Bisnis, kemarin.Menurut dokumen resmi yang diperoleh Bisnis, perusahaan nasional itu terpaksa menempuh jalur hukum terhadap perusahaan asing itu karena mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.Perbuatan melawan hukum yang dimaksud oleh PT Sumi Asih, sesuai dengan dokumen tersebut, adalah pemaksaan pemberlakuan purchase order confirmation terhadap penggugat.`Bagaimana mungkin purchase order confirmation dapat berlaku kepada penggugat, sementara penggugat sendiri tidak menandatanganinya,` kata Darwin.Kasus tersebut, menurut dokumen yang diperoleh Bisnis, bermula ketika kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kontrak jual beli biodiesel.Dalam pembahasan jual beli komoditas itu, disepakati jual beli biodiesel dengan ketentuan bahwa PT Sumi Asih mengirimkan sebanyak 5.000 metrik ton biodiesel setiap bulan kepada pembeli.Kontrak jual beli tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 13 Desember 2006.Akan tetapi, pada periode Maret-Oktober 2007 terjadi perubahan harga crude palm oil (CPO), yang berdampak pula pada harga bahan baku biodiesel.Selain itu juga ada kebijakan pemerintah tentang besar tarif pungutan ekspor, termasuk komoditas CPO.Kondisi itu dinilai oleh PT Sumi Asih sebagai force majeure, kemudian menginformasikannya kepada para pembeli di luar negeri.`Klien kami sudah menginformasikan kondisi force majeure kepada pembeli, dia tetap memaksa penggugat melakukan pengiriman biodiesel untuk Januari dan Februari 2008,` katanya.Pertikaian antara kedua belah pihak soal pengiriman biodiesel tersebut tidak mencapai titik temu, sehingga perusahaan dari AS mengatakan bahwa PT Sumi Asih telah wanprestasi atas purchase order confirmation beserta annexure-nya (lampiran).Jalur arbitraseVinmar Overseas lalu membawa kasus tersebut melalui jalur arbitrase dan mendaftarkannya di American Arbitration Association, Texas, AS pada 14 Maret.Setelah melalui beberapa kali proses, maka lembaga arbitrase tersebut memutuskan untuk memenuhi klaim yang diajukan oleh Vinmar Overseas pada 14 Mei 2009. Artinya, PT Sumi Asih kalah dalam kasus itu.Menurut Darwin, kliennya tidak pernah mengakui keberadaan purchase order confirmation beserta annexure-nya. Perikatan yang diakui oleh penggugat adalah hukum kontrak yang ditandatangani pada 13 Desember 2006.Meskipun putusan arbitrase sudah terbit. Namun, PT Sumi Asih menempuh jalur hukum melalui pengadilan di dalam negeri dengan dalih Vinmar Overseas melakukan perbuatan melawan hukum.PT Sumi Asih menuntut kepada tergugat untuk membayar gantirugi secara tanggung renteng dengan rincian kerugian materiel sekitar US$6,185 juta dan kerugian iimateriel US$6,133 juta.Bisnis belum berhasil menghubungi para tergugat karena domisilinya di luar negeri, sementara kuasa hukum yang ditunjuk oleh tergugat pada sidang pertama baru-baru ini tidak hadir di persidangan. Sumber : Bisnis Indonesia