26 Jul 2006
Petani tebu menolak rencana pemerintah yang akan menerapkan pajak pertambahan nilai atau PPN jasa giling sebesar 10 persen.
Mereka menyatakan bahwa pajak itu memberatkan dan diperkirakan akan berdampak pada harga gula di tingkat konsumen.
Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Wilayah PTPN XI (APTRI) Arum Sabil, Selasa (25/7) di Jakarta, mengatakan, pihaknya telah mendengar rencana penerapan itu dari Menteri Keuangan.
"Kami keberatan dengan rencana itu karena sangat memukul petani dan akan menghambat upaya swasembada," kata Arum.
Sementara itu Koordinator Wilayah II PT Perkebunan Nusantara VIII-XIV Bambang Purwanto di sela peluncuran Forum Masyarakat Gula Indonesia (FMGI) mengatakan, bila PPN itu dikenakan, maka yang akan terkena juga konsumen.
Konsumen akan mendapat gula dengan harga mahal. "Pengenaan pajak itu membebani petani," ujar Bambang. Ia mengatakan, pabrik gula akan menjadi pihak yang menarik PPN itu bila pajak itu nanti dikenakan.
Arum mengatakan, dari sekitar 2,5 juta ton produksi gula pada tahun ini, sekitar 80 persen di antaranya milik petani. Bila PPN dikenakan, maka sangat mendisinsentif usaha petani tebu.
Sementara itu Ketua Umum FMGI Agus Pakpahan mengatakan, pihaknya optimistis pada tahun ini target produksi sebesar 2,5 juta ton akan tercapai.
Target ini tercapai karena ada peningkatan rendemen dari tujuh persen menjadi delapan persen. "Kalau tidak ada hujan hingga bulan Oktober, kita optimistis target tercapai. Semakin kering semakin bagus," ucapnya. Agus Pakpahan menambahkan, pada akhir tahun ini Sugar Fund diharapkan bisa terbentuk.
© Inacom. All Rights Reserved.