KPBN News

Paket Kebijakan Keenam, Izin Impor Bahan Baku Obat Dihilangkan

Jumat, 6 November 2015 | 02:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengerluarkan paket kebijakan keenam, Kamis (5/11/2015) petang ini. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan kali ini adalah penghapusan izin impor bahan baku obat.
`Untuk izin impor bahan baku obat, dihilangkan. Kami impor hampir seluruh bahan baku obat karena kita belum berkembang di industri itu,` kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Istana Kepresidenan, Kamis.
Sebelumnya, izin impor bahan baku obat ini diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pemerintah menganggap izin impor selama ini bersifat transaksional, maka diganti dengan yang sifatnya periodek untuk mengurangi jumlah perizinan.
Selain itu, BPOM juga melakukan penyederhanaan regulasi dengan menerapkan manajemen resiko berbasis data kepatuhan Indonesia National Single Window (INSW) untuk mengurangi jumlah inspeksi dokumen dan perizinan.
BPOM pun akan menerapkan sistem pembayaran secara elektronik untuk mempercepat layanan perizinan.
`Setelah dilakukan perbaikan-perbaikan, ini sudah optimum karena dengan 100 persen paperless, atau tidak ada tanda tangan basah. Itu proses pengimporan bahan baku obat bisa selesai kurang dari 1 jam,` kata Darmin.



Penulis
: Sabrina Asril


Editor
: Bayu Galih



http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/06/023334726/Paket.Kebijakan.Keenam.Izin.Impor.Bahan.Baku.Obat.Dihilangkan
+++++++++++++