Pemerintah luncurkan paket kebijakan ekonomi keempat
Kesejahteraan pekerja menjadi fokus dalam paket kebijakan kali ini
JAKARTA, Indonesia — Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid empat pada Kamis, 15 Oktober 2015. Fokus utama dalam paket kebijakan kali ini adalah kesejahteraan pekerja dan pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Untuk menjamin kesejahteraan pekerja, pemerintah akan mengimplementasikan formula baru dalam menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP)
`Negara hadir untuk memastikan buruh jangan sampai terjatuh dalam upah murah, tapi pengusaha juga memiliki kepastian,` kata Menteri Kordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan persnya.
Sedangkan untuk mengembangkan sektor UMKM, pemerintahkan kembali mengemukakan rencana untuk merelaksasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan memberikan kredit modal kerja untuk UMKM produsen barang ekspor.
Berikut ini sejumlah poin dalam paket kebijakan ekonomi keempat sebagaimana disampaikan oleh Darmin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro,
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution:
1. Upah buruh dipastikan naik setiap tahun.
2. Negara hadir untuk membantu buruh mengurangi beban biaya hidupnya dengan jaring pengaman yang di antaranya berbentuk penerbitan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat.
3. Formula UMP: Upah minimum tahun ini ditambah tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi (dalam persentase). Formula ini tak berlaku di delapan provinsi yang upah minimumnya saat ini masih ada di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Untuk delapan provinsi ini, akan diberikan masa transisi selama empat tahun. Selama empat tahun tersebut, besaran upah minimum di sana akan memperoleh kenaikan tambahan untuk mengompensasi marginnya dengan nilai KHL
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri:
1. Evaluasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal ini karena berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat terjadi setiap lima tahun.
2. Ke depan, ada kewajiban bagi perusahaan untuk menetapkan struktur dan skala upah. Artinya pengupahan harus mempertimbangkan di antaranya masa kerja, kompetensi, pendidikan, prestasi dan kinerja. Ini akan diatur dalam regulasi tersendiri.
http://www.rappler.com/indonesia/108297-joko-widodo-relaksasi-kredit-usaha-rakyat