Tak Penuhi Standar, BUMN Giling Ulang Hasil Produksi Gula
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian BUMN mengaku telah memerintahkan kepada BUMN sebagai pemilik 18 gudang gula yang disegel Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu untuk memproses ulang gula hasil produksinya.
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro mengaku, ini menjadi jalan satu-satunya untuk meningkatkan kualitas produksi, terutama tingkat keputihan gulanya.
`Jadi ini memang cara satu-satunya, tidak bisa dijual. Jadi tinggal diikutkan diproses penggilingan tahap akhirnya, saat proses pencucian,` tegas Wahyu kepada wartawan di kementerian BUMN, Senin (4/9/2017).
Ia mengakui, memang dalam proses pencucian ulang ini memerlukan biaya dan gula yang diproses ulang akan menyusut. Hal ini akan dihitung BUMN sebagai bagian dari kerugian.
Dalam proses penyegelan 18 gudang gula yang dimiliki PT Perkebunan Nusantara X (Persero) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), setidaknya ada gula yang diambil sampelnya sebanyak 42 ribu ton.
`Jadi nanti kalau diproses ulang akan ada penyusutan pastinya,` ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, kejadian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh BUMN yang memiliki bisnis dalam produksi gula. Meski produksi gula nasional masih belum cukup memenuhi kebutuhan masyarakat, kualitas gula tdak boleh menurun.
`Mungkin selama ini isu kualitas ini belum jadi perhatian, karena sebenarnya kita ini defisit, jadi produksi berapa pun kejual. Sekarang tidak tahu kenapa, market tidak bisa menyerap, isu kualitas jadi naik,` ujar dia.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com