Jika PKS Tanpa Kebun…
Berdirinya pabrik kelapa sawit atau PKS tanpa kebun di Provinsi Jambi menimbulkan kekacauan dan kerancuan dalam pemasaran tandan buah segar sawit. PKS yang tidak memiliki jaminan pasokan bahan baku karena tidak memiliki kebun, tidak bekerja sama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kelompok tani, membeli TBS dengan harga lebih tinggi. Umumnya Rp 50-Rp 75 per kilogram lebih tinggi dari harga pedoman yang ditetapkan Tim Perumus Harga TBS Jambi.
PKS tanpa kebun menumbuhkan tengkulak TBS, yang di perkebunan kelapa sawit di Jambi biasa disebut toke korea. Mereka mengiming-imingi petani, termasuk petani plasma PIR dan KKPA, dengan pembayaran tunai, harga lebih baik, dan tidak ada potongan.
Tidak sedikit petani yang, karena tergiur dengan harga lebih tinggi tersebut, memanen TBS yang masih mentah dan belum memenuhi syarat untuk diolah. Mengolah TBS mentah berakibat buruk terhadap kualitas minyak mentah sawit (crude palm oil/CPO) yang dihasilkan, seperti mengandung asam lemak bebas (ALB) tinggi. Importir di luar negeri bisa menolak CPO dengan ALB tinggi tersebut.
Akan tetapi, setelah petani ramai-ramai menjual TBS ke PKS tanpa kebun, harga kembali diturunkan dan bahkan dikenakan sortasi yang tinggi.
PKS tanpa kebun tidak berani menandatangani kontrak dengan kelompok tani atau KUD, tapi sanggup membeli TBS petani Rp 50 per kg di atas harga tim perumus.
Di Jambi kini terdapat sekitar 460.000 hektar kebun kelapa sawit, hampir 300.000 hektar di antaranya telah berproduksi. Tahun 2006 ini produksi CPO daerah ini diperkirakan mencapai 1 juta ton.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Supranto Aribowo, Selasa (1/8), di Jambi terdapat 10 PKS tanpa kebun, yakni PT Bukit Bintang Sawit (BBS), PT Angso Duo Sawit (ADS), dan PT Nusa Pertiwi di Kabupaten Muaro Jambi. PKS lainnya adalah PT Bina Mitra Makmur (BMM) di Kabupaten Bungo, PT Agrindo Indah Persada dan PT Graha Cinta Bangko Jaya (Merangin), PT Palma Abadi dan PT Mitra Sawit Makmur (Tanjung Jabung Barat), serta PT Satia Kisma Usaha dan PT Tebo Plasma Inti Lestari (Tebo).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, PKS tanpa kebun diberi waktu tiga tahun, hingga akhir tahun 2007, untuk melakukan penyesuaian.
Menurut Kepala Subdinas Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Sutrisno Anwar, dalam waktu dekat seluruh pengusaha PKS tanpa kebun dipertemukan dengan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin. Ini dilakukan guna mencari langkah untuk menyelesaikan permasalahan pemenuhan bahan baku yang dihadapi perusahaan-perusahaan tersebut.
Undang-undang wajib dilaksanakan, tenggang waktu tiga tahun sudah diberikan. Pilihan bagi PKS tanpa kebun untuk memenuhi bahan baku TBS adalah bekerja sama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki PKS, bekerja sama dengan kelompok-kelompok tani atau membangun perkebunan sendiri. Waktu yang tersisa hanya sekitar satu tahun lagi.
Sumber: Kompas