Jepang akan mewajibkan setiap produk kopi yang masuk agar terbebas dari residu Dimetil Dicloro Venil Pospat (DDVP). Kebijakan ini dinilai akan mengganjal eksportasi kopi Indonesia, khususnya Jawa Timur yang selama ini mengandalkan Jepang sebagai pasar ekspor utama Kebijakan Jepang tersebut hampir sama dengan kebijakan AS yang menerapkan Bioterorism Act dan Uni Eropa yang akan memperketat masuknya kopi dari okratoxin mulai awal tahun 2004. Situasi ini sangat mengancam eksistensi ekspor kopi Indonesia ke Jepang, padahal Jepang merupakan salah satu pangsa pasar kopi terbesar di dunia. Munculnya kebijakan tersebut bermula dari temuan pihak karantina Jepang di pelabuhan saat memeriksa ekspor kopi dari Brazil yang mengandung residu DDVP. Akibatnya kopi Indonesia dicurigai meski belum ada temuan DDVP-nya.