Kemenag: Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram 1443 H, Liburnya 11 Agustus 2021 M
Jakarta (Kemenag) --- Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. Hanya, hari libur tahun baru hijriyahnya yang digeser, awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M.
`Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,` tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H. `Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M,` jelasnya.
`Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan,` sambungnya.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. `Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,` sebutnya.
`Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,` tandasnya.
Sumber : https://www.kemenag.go.id/read/kemenag-tahun-baru-islam-tetap-1-muharram-1443-h-liburnya-11-agustus-2021-m