Berita Terbaru

22 Jun 2006

Rp5.200 per kg kesepakatan Surabaya. Mendag tak intervensi harga gula

Rp5.200 per kg kesepakatan Surabaya. Mendag tak intervensi harga gula
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menandaskan harga jual maksimal gula produsen, termasuk gula lelang sebesar Rp5.200 per yang ditetapkannya dalam Surat Edaran No.523/M-DAG/6/2006 adalah hasil dari kesepakatan pertemuan Surabaya, 12 Juni.

Karena itu, menurut Mendag Mari, apa yang dilakukannya bukanlah intervensi pasar. "Itu bukan intervensi, itu hasil kesepakatan Surabaya untuk mengamankan harga eceran Rp6.000 per kg dan Rp6.200 per kg," katanya di Jakarta kemarin.

 

Namun, ditanya apa yang akan dilakukannya jika harga lelang di tingkat produsen melebihi Rp5.200 per kg, seperti terjadi Selasa lalu pada lelang 5.000 ton gula milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dimenangkan Piko seharga Rp5.250 per kg, dia menolak menjawabnya..

 

Menurut dia, surat edaran itu sudah merupakan sinyal yang jelas bagi pasar untuk melakukan transaksi. Harga lelang di tingkat Rp5.200 per kg dan harga eceran Rp6.000 dan Rp6.200 per kg sudah memberikan keuntungan yang layak bagi semua pihak.

 

Dari Yogyakarta pada Selasa malam, Mendag juga mengatakan harga Rp5.200 per kg di tingkat produsen termasuk harga lelang. Karenanya, produsen tidak bisa protes sebab hal itu sudah merupakan kesepakatan bersama antara stakeholder gula di pertemuan tersebut.

 

Dengan begitu, tambahnya, produsen tidak perlu protes lagi karena sudah menjadi kesepakatan bersama. "Kita kembali kepada kesepakatan stakeholder pada rapat di Surabaya beberapa waktu lalu. Semua harus melihat berimbang antara kepentingan produsen dan konsumen," jelasnya.

 

Keterangan Mendag Mari ini berbeda dengan versi di pasar. Dua orang broker gula nasional yang dihubungi Bisnis kemarin masih menunggu apa yang akan dilakukan Mendag setelah produsen memprotes SE tersebut.

 

"Ya tunggu dulu PT RNI yang menjual di atas Rp5.200 bagaimana, lalu Piko pemenangnya juga akan diapakan. Bingung kita terus terang. Apa lebih baik tidak ada lelang saja langsung jual Rp5.200 per kg?" kata satu broker di Jakarta kemarin.

 

Keterangan Mendag menyangkut harga maksimal gula produsen di Rp5.200 per kg sebagai hasil kesepakatan Surabaya itu juga berbeda dengan keterangan Associated Corporate Secretary PTPN XI Adig Suwandi dan seorang petinggi PT RNI yang turut dalam pertemuan itu.

 

"Seingat saya tidak ada," kata Adig Suwandi tentang kesepakatan harga lelang maksimal Rp5.200 per kg di pertemuan Surabaya. "Kok SE-nya jadi seperti ini," kata satu petinggi di PT RNI untuk masalah yang sama (Bisnis, 20 Juni).

 

Dalam kesempatan di Yogyakarta itu, Mendag juga mengatakan bahwa kemungkinannya kecil akan ada lagi kenaikan harga kontrak berjangka gula rafinasi pasar internasional yang merupakan faktor yang potensial mendongkrak harga gula di dalam negeri.

 

Dengan begitu, dia menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan harga atau spekulasi yang bisa memicu terlampauinya harga pantas eceran gula yang juga merupakan hasil kesepakatan tersebut, Rp6.000 per kg di Jawa dan Rp6.200 per kg di luar Jawa.

 

Sumber: Bisnis Indonesia

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.