27 Oct 2016
Rabu, 26 Oktober 2016 18:51 WIB
Sampit (ANTARA News) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan sedikitnya ada 75 perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah itu terancam dicabut izinnya karena terindikasi melakukan pelanggaran.
"Ke-75 perkebunan tersebut diduga telah menggarap lahan tidak sesuai dengan izin yang diberikan atau luasannya kelebihan," katanya di Sampit, Rabu.
Sugianto mengungkapkan, dengan tidak sesuainya dengan perizinan yang diberikan maka lahan yang digarap 75 perusahaan kelapa sawit tersebut diduga berada di luar hak guna usaha (HGU).
Pemerintah provinsi Kalteng saat ini masih melakukan penelusuran perizinan perusahaan kelapa sawit yang diduga kuat melakukan pelanggaran tersebut.
Dari 75 perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan pelanggaran tersebut beberapa di antaranya beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Tergantung tingkat kesalahannya, jika pelanggarannya fatal maka tidak menutup kemungkinan akan kita cabut izinnya, namun apabila tidak terlalu berat dan bisa ditoleransi maka akan kita bantu," katanya.
Sugianto mengatakan, pemerintah provinsi Kalteng ingin menertibkan semua perizinan perkebunan yang ada di Kalteng dan menindak tegas semua perusahaan perkebunan sawit yang melakukan pelanggaran.
"Pada intinya kita ingin semua investor yang berinvestasi di Kalteng untuk patuh dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku. Hanya satu keinginan saya, yakni saya ingin Kalteng ini kaya dan masyarakatnya sejahtera," ucapnya.
Sugianto juga berjanji akan menuntaskan semua permasalahan permasalahan perizinan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalteng.
"Kita akan kawal dan koordinasikan permasalahan perizinan perkebunan sawit ini hingga ke pemerintah pusat yang pasti saya tidak ingin ada permasalahan lagi di Kalteng ini," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan, seluruh aktivitas perkebunan dan pertambangan harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undang dan peraturan hukum yang berlaku. Pengoperasian perusahaan juga harus sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga tidak menimbulkan dampak bencana lingkungan.
"Yang jelas kekayaan alam di Kalteng harus bisa meningkatkan kesejahteraan social, sehingga tidak menimbulkan permasalahan sosial dan bisa mendorong keadilan sosial terhadap masyarakat. Namun apabila terbukti melakukan pelanggaran berat maka kita minta untuk diberikan sanksi sebarat mungkin agar menimbulkan efek jera," katanya.
Daniel mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil menteri terkait untuk membahas dan mencarikan solusi semua permasalahan yang ada di Kalteng.
Editor: Unggul Tri Ratomo
© Inacom. All Rights Reserved.