10 Sep 2015
"Kami dari Bank Indonesia selaku otoritas moneter, juga menyampaikan kebijakan-kebijakan yang kami keluarkan di September 2015," kata Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, di Jakarta, Rabu petang.
"Kebijakan-kebijakan yang kami keluarkan adalah kebijakan yang telah kami koordinasikan dengan pemerintah dengan, khususnya pemerintah pusat, dan otoritas terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," sambung dia.
Berikut lima paket kebijakan Bank Indonesia September 2015.
1. Memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil sisi supply perekonomian
a. Memperkuat koordinasi TPI (Tim Pengendali Inflasi) dan TPID (Tim Pengendali Inflasi daerah) dalam rangka akselerasi implementasi road map pengendalian inflasi nasional dan daerah, pada saat sekarang ini sudah ada lebih dari 430 TPID di seluruh Indonesia dan sudah memiliki road map pengendalian inflasi.
"Kami ingin meyakinkan koordinasi akan dilakukan untuk implementasi itu," kata Agus.
b. Memperkuat kerjasama ekonomi dan keuangan daerah antara Bank Indonesia dan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meyakinkan ekonomi dan keuangan di daerah juga bisa mempunyai draft langkah yang baik mengikuti draft langkah di pemerintah pusat perlu dilakukan kerjasama antara Bank Indonesia dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2. Memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah
a. Menjaga market confidence atas pasar valas melalui pengendalian volatilitas nilai tukar Rupiah.
b. Memelihara market confidence atas pasar surat berharga negara melalui pembelian di pasar sekunder dengan tetap memperhatikan dampaknya pada ketersediaan surat berharga negara bagi in flow dan likuiditas pasar uang.
3. Memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah
a. Mengubah mekanisme lelang reverse repo surat berharga negara dari variable rate tender menjadi fix rate tender menyesuaikan pricing reverse repo SDM dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan reverse repo SDM tiga bulan.
b. Mengubah mekanisme lelang sertifikat deposito Bank Indonesia dari variable rate tender menjadi fix rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI, serta menerbitkan SDBI tenor enam bulan.
c. Menerbitkan kembali sertifikat Bank Indonesia bertenor sembilan bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fix rate tender dan menyesuaikan pricing.
4. Memperkuat pengelolaan suplay dan demand valas
a. Menyesuaikan frekuensi lelang foreign exchange folk dari dua kali seminggu menjadi satu kali seminggu.
b. Mengubah mekanisme lelang dari deposit valas dari variable tender menjadi fix rip tender, menyesuaikan pricing dan memperanjang tenan sampai dengan tiga bulan.
c. Menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen dari yang berlaku saat ini sebesar 100.000 menjadi 25.000 per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan NPWP.
d. Mempercepat proses persetujuan utang luar negeri bank dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian.
5. Langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang
a. Menyediakan fasiltas soft engine untuk mendukung investasi infrastruktur sekaligus memperkuat cadangan devisa.
b. Menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen yang terkait pengembangan pasar antara lain instrumen, pelaku dan infrastrukur.
Editor: Ruslan Burhani
++++++++++
© Inacom. All Rights Reserved.