08 Oct 2015
Paket ini untuk melengkapi dua paket Kebijakan Ekonomi yang sudah dilansir Presiden Joko Widodo September 2015 lalu. Melalui dua paket kebijakan terdahulu, pemerintah melakukan berbagai deregulasi untuk memperbaiki iklim usaha dan mempermudah perizinan usaha.
“Untuk kali ini pemerintah menambahkan satu hal lagi selain kemudahan dan kejelasan berusaha, yaitu menekan biaya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan di Istana Kepresidenan (7/10/2015).
Seperti dikutip dari siaran pers Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III mencakup tiga wilayah kebijakan:
Pertama, penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas
Kedua, perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Ketiga, penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
A. Penurunan harga BBM, listrik dan gas
1. Harga BBM
- Harga Avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
- Harga solar turun Rp 200 per liter baik untuk solar bersubsidi maupun non-subsidi. Dengan penurunan ini harga eceran solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. Penurunan harga solar ini berlaku 3 hari sejak pengumuman ini.
- Harga BBM jenis premium tetap alias tidak berubah, yakni Rp 7.400 per liter (Jamali) dan Rp 7.300 per liter (di luar Jamali).
2. Harga Gas
- Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar 7 dollar AS mmbtu (million british thermal unit).
- Harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia, keramik, dsb) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Meski demikian, penurunan harga gas ini tidak akan mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan gas Kontrak Kerja Sama.
- Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016. “Karena masih harus mengubah aturan tentang PNBP-nya,” ujar Darmin.
3. Tarif Listrik
- Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment).
- Diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23:00 hingga pagi hari pukul 08:00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.
- Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 60 persen dari tagihan selama setahun dan melunasi 40 persen sisanya secara angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya.
B. Perluasan Penerima KUR
Setelah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen , pada Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III ini, pemerintah memperluas penerima KUR. Kini keluarga yang memiliki penghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk dipergunakan dalam sektor usaha produktif.
“Melalui perluasan penerima KUR ini, pemerintah berharap akan muncul para wirausahawan baru,” ujar Darmin.
Editor | : Erlangga Djumena |
Sumber | : KONTAN |
© Inacom. All Rights Reserved.