Berita Terbaru

19 Apr 2006

Pupuk Diawasi secara Terpadu

Pupuk Diawasi secara Terpadu
Jakarta, Kompas - Pengawasan dan penindakan terhadap indikasi penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi akan ditangani secara terpadu oleh berbagai instansi pemerintah, seperti dinas perdagangan, komisi pengawas pupuk dan pestisida di kabupaten/kota, Departemen Perdagangan, serta kepolisian dan kejaksaan.



Demikian antara lain disebutkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani bersama oleh Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Negara BUMN, Menteri Pertanian, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Jaksa Agung di Jakarta, Selasa (18/4).



Pengawasan dan penegakan hukum, jika tidak disertai koordinasi yang terintegrasi dari sejumlah instansi terkait dalam pendistribusian pupuk bersubsidi dikhawatirkan berpotensi memacetkan distribusi.




"Diharapkan pengawasan berjalan, yang melanggar (aturan) dapat ditindaklanjuti tanpa menghambat distribusi yang tak melanggar aturan. Kata kunci dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini adalah koordinasi dan kesepahaman," kata Menperdag Mari Elka Pangestu seusai penandatanganan.




Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman menjelaskan, pendistribusian pupuk bersubsidi menjadi semakin berat karena biaya distribusi naik, sedangkan selisih antara harga eceran tertinggi (HET) dan harga tebus sangat tipis. 



"Kalau ada lebihan Rp 50 saja dari HET sudah langsung ditangkap, tanpa dilihat dulu bagaimana situasinya, susah juga kan," kata Ardiansyah.




Menurut Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian Benny Wahyudi, penerapan aturan secara kaku tanpa memedulikan kendala setempat justru dapat memacetkan pendistribusian pupuk bersubsidi. Dicontohkan, pendistribusian melebihi kuota di suatu daerah bisa saja terjadi karena kebutuhan memang naik secara riil.




"Hal seperti itu perlu diperhitungkan, tetapi bukan berarti kita toleransi pada pelanggaran aturan," kata Ardiansyah.




Menurut dia, klarifikasi perlu dilakukan lebih dulu jika ditemukan indikasi penyimpangan. Klarifikasi akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan serta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di daerah yang bersangkutan.




Bila dari hasil klarifikasi memang ditemukan penyimpangan, langkah penegakan hukum akan dilakukan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan.



 Produsen lega




Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Arifin Tasrif menyatakan lega dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut dan berharap hal itu akan mengoptimalkan distribusi pupuk. "Dalam situasi HET sekarang ini pupuk bersubsidi rawan disalahgunakan. Selain itu, jumlah pasokan juga terbatas. Paling tidak koordinasi ini akan meminimalisasi kebocoran," katanya.




Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Hidayat Nyakman mengingatkan pentingnya kenaikan HET bagi kelangsungan distribusi pupuk bersubsidi. Penetapan HET bagi pupuk produksi pabrik-pabrik lama dan pabrik baru juga memerlukan perlakuan berbeda.




"Harga pokok produksi pabrik baru, seperti PIM 2 dan Kujang IB, lebih tinggi daripada pabrik- pabrik lama. Nilai depresiasi pabrik baru berkisar 80 sampai 90 dollar AS per ton, sedangkan pada pabrik lama hanya sekitar 40 dollar AS per ton," kata Hidayat.




Apabila HET sebesar Rp 1.200 per kg, diperkirakan cukup memadai bagi pupuk bersubsidi yang diproduksi pabrik lama. Tetapi, biaya produksi pupuk pada pabrik baru bisa ditutup jika HET sekitar Rp 1.800 per kg.




Menurut Hidayat, peningkatan permintaan pupuk nasional tahun ini juga kembali terjadi karena kondisi musim hujan yang panjang. "Tahun ini memang kebutuhan pupuk nasional di luar kebiasaan. Musim hujan yang lebih panjang membuat petani langsung menanam setelah panen. Sementara itu, sawah yang kebanjiran, bahkan tidak pakai panen, juga langsung ditanami lagi. Di masa lalu mestinya panen saja belum, sekarang ini sudah ada yang memupuk sampai dua kali," katanya.




Untuk mengantisipasi peningkatan permintaan tersebut, produsen pupuk mempersiapkan diri untuk menjaga produksi. Caranya, antara lain, dengan menunda waktu perawatan mesin pabrik agar produksi bisa diperpanjang. Hal itu dilakukan karena untuk perawatan mesin pabrik dapat memakan waktu hingga sebulan. Selain peningkatan permintaan, keterbatasan pasokan pupuk juga terjadi karena pasokan gas yang masih terbatas. Dengan demikian, produksi juga tidak dapat optimal.



 Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengakui ada kerentanan di sektor produksi pupuk. Selain karena faktor gas, juga ada beberapa pabrik yang sudah tua yang umumnya volumenya besar, seperti pabrik pupuk PT Petrokimia Gresik yang total seluruh produksi pupuknya dua juta ton lebih, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Sriwidjaja.



 Jika tak segera dicarikan solusi, kondisinya memang sangat riskan. Karena itu, selain mencarikan solusi optimalisasi pabrik, juga menerapkan kebijakan gas untuk penggunaan dalam negeri. Dengan demikian, produksi bisa ditingkatkan sehingga jika terjadi kerusakan bisa segera diatasi, di samping memikirkan kebijakan ikutan lainnya untuk mengamankan pasokan pupuk bersubsidi. (DAY/ANV/ast)



 

Sumber: kompas.com

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.