KPBN News

Berlaku Hari Ini, Simak Fakta-fakta Soal Larangan Mudik Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan umum dan kendaraan pribadi resmi tidak boleh keluar dan masuk wilayah zona merah virus corona atau yang sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).
Ini merupakan bentuk larangan mudik Lebaran 2020 yang diatur oleh pemerintah. Khusus untuk transportasi darat, aturan ini rencananya akan mulai diterapkan sampai 31 Mei 2020.Khusus untuk transportasi darat, aturan ini rencananya akan mulai diterapkan sampai 31 Mei 2020.Aturan larangan mudik diberlakukan dengan mengacu terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Berikut beberapa fakta mengenai larangan mudik yang dihimpun oleh Kompas.com.
1. Jalan tol tidak ditutup
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memastikan, baik jalan tol maupun non-tol tidak akan ditutup. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus logistik antar wilayah. `Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol,` kata Adita. Lebih lanjut, Adita menjelaskan, pihaknya bersama Polri melakukan penyekatan di berbagai titik lokasi dengan menempatkan pos pengecekan, untuk mencegah masyarakat nekat mudik keluar atau masuk wilayah zona merah.Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penyekatan sudah dilakukan di berbagai jenis jalan nasional. Bahkan, ia memastikan jalan alternatif atau jalan tikus juga sudah dijaga oleh Kepolisian. `Pos-pos itu kita buat secara berjenjang. Sudah kita buat di jalan tol, jalan provinsi, bahkan istilahnya jalan tikus sudah dibuat di tingkat kecamatan. Jadi mohon masyarakat mengurungkan niat untuk mudik,` ucap Budi.
2. Tol Layang Jakarta-Cikampek ditutup
Meski jalan tol disebut tidak akan ditutup, namun PT Jasa Marga (Persero) Tbk memutuskan untuk menutup ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek, mulai pukul 00.00 WIB hari ini. Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Kepolisian untuk menutup ruas tol yang diperuntukan kendaraan Golongan I dan Golongan II ini.
`Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan,` ujar Heru. Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga. Lebih lanjut, Heru memastikan, Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Polri untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga. Ini dilakukan guna memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.3. Diminta putar balik
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, terhitung mulai tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan diminta untuk kembali ke asal wilayah keberangkatan. `Pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif, dimana pada tahap pertama tanggal 24 April hingga 7 Mei, yang melanggar akan diarahkan ke asal perjalanan,` tuturnya.
etelah itu, mulai tanggal 7 Mei 2020, pemerintah akan memberikan sanksi dan denda penuh kepada masyarakat yang masih mencoba untuk mudik. `Sampai berakhirnya peraturan yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalan, juga dikenakan sanksi perundang-undangan yang berlaku, juga adanya denda,` ujar Adita.
4. Berpotensi didenda hingga Rp 100 juta
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, pada penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan demikian, sanksi yang diberikan kepada masyarakat nekat mudik sejak tanggal 7 Mei 2020, akan mengacu kepada aturan tersebut.
`Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kiringan 1 tahun, itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” kata Umar.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul `Berlaku Hari Ini, Simak Fakta-fakta Soal Larangan Mudik Lebaran`, https://money.kompas.com/read/2020/04/24/070354826/berlaku-hari-ini-simak-fakta-fakta-soal-larangan-mudik-lebaran?page=all.Penulis : Rully R. RamliEditor : Sakina Rakhma Diah Setiawan