'SE Mendag No.523 untungkan pedagang gula'
Pasar gula terus merespons Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan No. 523 yang 'memaksa' pabrikan menjual gulanya maksimal Rp5.200 per kg. Para pedagang di pasar terus meresponsnya karena SE itu terbukti menguntungkan mereka.
Dengan 'kekuatan' SE yang diklaim sebagai kesepakatan pertemuan Surabaya 12 Juni itu, pedagang besar yang bergerak di rantai pertama punya alasan untuk berhati-hati dalam menawar harga lelang, sekaligus menekan harganya di bawah Rp5.200 per kg.
Demikian diungkapkan dua broker gula nasional yang dihubungi secara terpisah di Jakarta, kemarin. Keduanya mengaku SE itu menguntungkan para pedagang baik dari sisi perolehan margin laba dan 'keamanan berusaha'.
`Kasarnya begini, dengan SE itu, selain pedagang dibenarkan mendapat margin lebih besar, sekalian partisipasi dalam program Departemen Perdagangan mengamankan harga eceran gula,` ujar satu broker yang biasa bekerja sama dengan para pedagang mitra BUMN gula.
Broker yang lain mengatakan, SE itu memberi alasan mulia bagi pedagang untuk ikut mengamankan harga eceran Rp6.000 per di Jawa dan Rp6.200 per kg di luar Jawa. `Kalau beli di atas Rp5.200 per kg kan nanti bisa dituduh tidak mau mengamankan harga gula.`
Petani dan pabrikan sendiri, masih dari broker itu, sebenarnya tidak rugi dengan patokan harga lelang maksimal Rp5.200 per kg yang diarahkan Mendag. `Mereka kehilangan kesempatan beroleh keuntungan lebih besar.`
Seperti diketahui, 19 Juni lalu Mendag menerbitkan SE No.523/M-DAG/6/2006 tentang stabilisasi harga gula. Di SE itu Mendag menyebut agar produsen menstabilkan harga Rp6.000-Rp6.200 per kg. Untuk itu, harga di tingkat produsen maksimal Rp5.200 per kg.
Pasar langsung merespons SE tersebut. Harga lelang gula yang tercapai mulai 19 Juni berada di kisaran Rp5.150-an per kg. Sejumlah pabrikan, memberanikan diri tak menggubris SE itu dengan tidak melepas gula miliknya, yang dikisaran Rp5.250 per kg.
Adapun kondisi itu, di mana harga di rantai pertama Rp5.200 per kg dan Rp6.000-Rp6.200 per kg di rantai terakhir, membuat margin distribusi perdagangan gula bertengger aman lebih dari 15%.
Terpisah Adig Suwandi, Associated Corporate Secretary PTPN XI, mengatakan akibat kebijakan batas maksimum harga gula di tingkat lelang Rp5.200 per kg membuat pedagang takut melakukan penawaran dengan harga diatas Rp5.200 per kg.
Sumber: Bisnis Indonesia