07 Oct 2015
Hari ini Pkl. 07:51 WIB
MedanBisnis - Medan. Tidak ada aturan baku mengenai pemotongan 2-5% berat tandan buah segar (TBS) sawit petani. Pemotongan berat atas pertimbangan kadar air dan kualitas dengan pertimbangan kadar air dan kualitas bersih TBS.
Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Ikrimah Hamidy mengatakan, komisi mengagendakan pertemuan dan rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari solusi pemotongan berat TBS. Pihaknya mengundang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perkebunan (Disbun) para pengusaha pengelolaan kelapa sawit (PKS) dan asosiasi petani sawit.
"Kita undang RDP untuk mendapat solusi, sehingga petani tidak dirugikan dengan kebijakan yang dibuat oleh para agen ini," kata Ikrimah, Selasa (6/10).
Setiap PKS memiliki kebijakan sendiri-sendiri mengenai persentase pemotongan. Ada yang 2% ada juga yang 5% dan ada juga yang tidak memotong berat TBS.
Alasan pemotongan juga beragam. Ada yang beralasan sesuai dengan kebijakan terhadap ekspor CPO dan ekspor industri hilir CPO dan ada juga yang berdasarkan kualitas TBS.
"Tapi, agen tetap melakukan pemotongan. Kita rekomendasikan agar tidak ada lagi pemotongan," katanya.
Selain pemotongan berat, DPRD juga mensinyalir adanya permainan pada timbangan para agen. Timbangan untuk mengukur berat TBS petani tidak dikalibrasi atau tidak sesuai standar.
Sedangkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Meterologi pada Disperindag mengaku tidak mampu mengawasi setiap timbangan yang dipakai para agen. Alasanya, tidak cukup dana untuk menera ulang timbangan dan timbangan yang dipakai juga sering berpindah-pindah, sesuai lokasi panen petani.
"UPT meterologi mengaku sulit mengawasi. Anggaran untuk pengawasan dan menera ulang timbangan tidak sebanding dengan PAD (pendapatan asli daerah -red) dari uji tera," katanya.
Komisi B mendorong agar Disperindag membuat regulasi khusus mengenai pemotongan berat dan kualitas atau akurasi timbangan yang dipakai. Tujuannya, agar petani sawit tidak dirugikan karena kewajiban pemotongan berat bersih dengan permainan timbangan.
Sebelumnya, Komisi B DPRD Sumut menilai pemotongan hingga 5% berat TBS sawit petani semakin memberatkan petani. Pasalnya, harga TBS semakin merosot Rp 1.000/kg hingga ada Rp 400/kg. (edward f bangun)
© Inacom. All Rights Reserved.