300 Ton Biji Kakao Kering Gagal Diekspor
BANDA ACEH – Sebanyak 300 ton biji kakao kering gagal diekspor melalui pelabuhan Krueng Geukueh, kabupaten Aceh Utara. Rencananya, biji kakao itu diekspor pada pekan kedua, Mei 2010.
Ketua Forum Kakao Aceh, Hamzah Abdullah, tadi malam, mengatakan 300 ton biji kakao itu milik pengusaha Aceh. Barang eskpornya gagal terancam karena biaya operasional cukainya bertambah.
Selain itu, katanya, juga diberlakukannya peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.67/PMK.011/2010 tentang barang ekspor yang dikenakan pajak ke luar. “Itu sebabnya pengusaha merugi,” terangnya.
Bahkan, kebijakan tersebut, ungkapnya, akan berdampak terhadap rendahnya harga di tingkat petani yang saat ini berada pada kisaran Rp21.000/Kg dari sebelumnya mencapai Rp25.000/Kg.
Disebutkan, sebelum diberlakukan PKM, pengusaha juga pernah mengekspor 125 ton biji kakao yang diangkut melalui pelabuhan Krueng Geukuh ke Malaysia dan dilanjutkan ke negara tujuan.
Namun, selama Januari hingga April 2010 telah mengumpulkan sebanyak 1.000 ton biji kakao kering. “Untuk saat ini kami belum melakukan pembelian, mengingat proses pengiriman belum terlaksana,” ujarnya.
Ironisnya, sebutnya, untuk harga referensi sampai dengan 2.000 dolar AS per ton, tidak dikenakan tarif bea ke luar. “Jika harga referensi 2.000 sampai 2.750 dolar per ton, maka dikenakan tarif bea sebesar 5 persen per ton,” ucapnya.
Kemudian, harga referensi lebih dari 2.750 hingga 3.500 dolar dikenakan biaya 10 persen per ton dan untuk referensi lebih dari 3.500 dolar dikenakan biaya 15 persen per ton.
`Sebaiknya pemerintah untuk tidak memaksakan pajak ekspor tersebut. Jika diterapkan, maka harus dilakukan sosialisasi dulu, sehingga tidak merugikan para petani,` tandasnya.
Oleh : Hamzah Abdullah
Sumber : SATRIADI TANJUNG-Waspada