30 Sep 2015
Dalam paket kebijakan ekonomi tahap kedua yang diumumkan pemerintah sore ini (29/9) di istana Presiden, terdapat kebijakan stimulus fiskal yang merupakan ruang lingkup Kementrian Keuangan. Kebijakan ekonomi ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang didampingi Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kepala BKPM.
Selain mengumumkan kebijakan yang terkait dengan investasi, Darmin umumkan juga paket stimulus fiskal yang kemudian dipertegas oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Kebijakan fiskal yang terdiri dari 4 kebijakan tersebut sebelumnya sudah dipersiapkan dan digaungkan, dan sore ini dipertegas pelaksanaannya.
Ada empat paket stimulus fiskal yaitu percepatan waktu perizinan tax holiday dan tax allowance, penerbitan PP mengenai pembebasan PPN untuk alat angkutan tertentu dan PP mengenai pusat logistik berikat serta pengurangan pajak bunga deposito para eksportir agar mau menyimpan devisa hasil ekspornya di Indonesia.
Latar belakang stimulus yang keempat diatas dipaparkan Darmin menimbang suatu kondisi dimana selama ini eksportir tidak pernah lama menyimpan devisa hasil ekspor di Indonesia, apalagi Undang-Undang Lalu Lintas Devisa tidak pernah melarang hal tersebut. Karena menurut Peraturan Bank Indonesia, devisa hasil ekspor yang disimpan dalam perbankan dalam negeri masih dikenakan pajak bunga deposito sebesar 20 persen. Selama ini pajak bunga tersebut terlalu tinggi oleh para eksportir.
Pelaksanaan kebijakan yang keempat ini menurut penjelasan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemberian insentif ini ditetapkan dengan tata cara pemberian potongan tarif pajak bunga deposito yang disesuaikan berdasarkan lamanya masa deposito.
Menkeu menjelaskan dengan rinci bahwa jika devisa hasil ekspor dolar AS disimpan di perbankan Indonesia dalam bentuk deposito satu bulan maka tarif pajak diturunkan dari 20 persen, menjadi 10 persen. Kalau deposito tiga bulan, pajaknya 7,5 persen. Kalau enam bulan, pajaknya tinggal 2,5 persen dan kalau di atas enam bulan, tidak kena pajak bunga deposito.
Sementara itu juga, apabila devisa hasil ekspor tersebut dikonversi dalam bentuk rupiah dan didepositokan selama satu bulan maka tarif pajak diturunkan hingga 7,5 persen, untuk deposito tiga bulan tarif pajaknya menjadi lima persen dan deposito enam bulan diberikan tarif nol persen.
Dengan fasilitas stimulus ini, diharapkan eksportir mau menyimpan devisa di Indonesia sehingga suplai dollar AS dalam negeri bertambah dan bisa mencegah fluktuasi kurs rupiah yang terlalu tajam. Rupiah sudah anlok di posisi terendah dalam 17 tahun sejak krisis moneter.
Joel/ VBN/VMN /Senior Analyst-Vibiz Research Center
Editor : Jul Allens
sumber: http://vibiznews.com/2015/09/29/paket-ekonomi-tahap-kedua-pemberian-stimulus-fiskal-perbaiki-kinerja-rupiah/
© Inacom. All Rights Reserved.