13 Apr 2016
"Kami sudah agendakan untuk memanggil Mentan. Hari Kamis besok (14/4) kita rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mentan. Kita akan minta penjelasan Mentan," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Jakarta, Selasa.
Menurut Herman, apabila pelaksanaan IPOP tersebut banyak menimbulkan masalah di lapangan, maka sebaiknya pemerintah melarangnya dan Kementerian Pertanian (Kementan) harus bersikap tegas.
"Kami akan back up itu. Concern (perhatian) kami adalah para petani yang jumlahnya lebih banyak," ujarnya.
Menurut dia, standar lingkungan yang diterapkan IPOP terlalu tinggi untuk diikuti petani.
Jika petani tidak bisa mengikuti standarisasi yang dibuat IPOP, maka bisa dipastikan harga tandan buah segar (TBS) petani sulit laku, sebab hampir semua tata niaga kelapa sawit nasional dikuasai perusahaan-perusahaan yang ikut menandatangani komitmen tersebut.
"Kondisi ini, akan sangat berbahaya bagi petani. Pemerintah dan pelaku usaha sawit di Indonesia hendaknya berpatokan saja pada standarisasi yang dimiliki pemerintah Indonesia, yakni Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)," katanya.
Apalagi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa IPOP itu berpotensi menjadi sarana kartel.
"Jika itu benar. Ini sangat berbahaya. Pemerintah harus tegas melarang implementasi IPOP di Indonesia," katanya.
© Inacom. All Rights Reserved.