Berita Terbaru

15 Jun 2015

Menperin Gandeng Gubernur Percepat Produksi Gula

Menperin Gandeng Gubernur Percepat Produksi Gula
Senin, 15 Juni 2015 22:33 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin menggandeng gubernur di seluruh Indonesia untuk mempercepat produksi gula, baik gula konsumsi maupun gula untuk kebutuhan industri, yang saat ini masih diimpor.

 


"Para investor tertarik masuk namun membutuhkan penyediaan lahan seluas 10 ribu hektar kebun tebu untuk menyuplai setiap satu unit pabrik gula," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin pada diskusi yang digelar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Jakarta.

Industri gula, lanjutnya, menjadi salah satu pendorong industri di daerah dan dapat menyerap aliran investasi hingga Rp3 triliun, sekaligus, penyebaran dan pemerataan industri nasional ke luar Jawa. 

Jadi, lanjut Menperin, kemenperin menawarkan industri gula ini kepada daerah, namun diharapkan para gubernur mampu menyediakan lahan, di mana konsep industri gula yang diiringi pembukaan kebun tebu seluas 10 ribu hektar ini bakal memberi peluang kemitraan yang luas dengan para petani tebu lokal.

Pertumbuhan kebutuhan gula mencapai 6 persen per tahun dan bahkan pada 2015 ini diprediksi hingga 9 persen.

Kebutuhan gula nasional diperkirakan 5,7 juta ton, dengan rincian 2,8 juta ton merupakan Gula Kristal Putih (GKP) untuk konsumsi masyarakat langsung dan 2,9 juta ton Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk industri.

Menperin juga menegaskan, pihaknya siap berkoordinasi dengan setiap pemerintah daerah, tujuannya agar kebutuhan industri di daerah sinkron dengan strategi Kemenperin.

Editor: Tasrief Tarmizi
http://www.antaranews.com/berita/501667/menperin-gandeng-gubernur-percepat-produksi-gula
++++++++++++++

 

Industri gula rafinasi pasok kebutuhan IKM selama Ramadhan

Senin, 15 Juni 2015 12:55 WIB  

Palembang (ANTARA News) - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi industri gula rafinasi untuk memasok gula ke industri kecil menengah (IKM) selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah dengan perkiraan kebutuhan kurang lebih 90 ribu ton.

"Selama puasa dan Lebaran saja, industri gula rafinasi boleh menjual kepada IKM melalui distributor, supaya paling tidak gula pasir yang di pasar itu tidak berkurang untuk masyarakat," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, di Palembang, Senin.

Srie mengatakan, keputusan soal kebijakan itu tertuang dalam Surat Menteri Perdagangan No 464/M-DAG/SD/6/2015 tertanggal 4 Juni 2015 untuk distribusi kepada IKM selama puasa dan Lebaran H+7 sejalan dengan permintaan Menteri Perindustrian dan Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian.

"Saat ini juga ada peningkatan kebutuhan gula untuk IKM. Perhitungan kita, selama dua bulan pada puasa dan Lebaran itu sebanyak 60 ribu ton, plus minus 30 ribu ton, jadi total 90 ribu ton. Itu permintaan Menperin pada Januari 2015 lalu, dan disusul dengan surat Dirjen IKM pada awal Juni lalu," ujar Srie.

Ia mengatakan, dengan adanya kelonggaran tersebut bukan berarti menganulir surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi. Kebutuhan gula untuk IKM diperkirakan sebesar 377.000 ton per tahun, dan Kemendag meminta AGRI untuk memasok kebutuhan IKM tersebut.

"Surat edaran 1.300/2014 itu masih berlaku, kecuali untuk puasa dan Lebaran saja. Pengawasannya, kita minta industri rafinasi melapor ke kita. Menteri Perdagangan meminta produsen itu bertanggung jawab terhadap seluruh supply chain mereka," ujar Srie.

Srie menjelaskan, untuk tata niaga gula, distributor harus terdaftar dan saat ini ada 334 distributor terdaftar.

"Saat dia mau menjual kemana, dia harus mengajukan kepada siapa dia menjual, otomatis kita bisa mengecek," katanya.

Akhir tahun 2014, Kementerian Perdagangan telah menetapkan aturan baru terkait distribusi gula kristal rafinasi (GKR), dengan menganulir Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 111/M-DAG/2/2009 tentang Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi.

Dalam surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi tersebut, alasan pencabutan SE 111/2009 adalah dalam rangka menjaga tertib distribusi agar sesuai dengan peruntukannya.

Instruksi dalam surat tersebut antara lain adalah untuk mengatasi rembesan GKR ke pasar konsumen, di mana basis persetujuan impor gula mentah (raw sugar) didasarkan pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dan industri makanan minuman sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan.

Mulai 1 Januari 2015, terhadap setiap hasil produksi GKR oleh industri hanya disalurkan langsung kepada industri makanan dan minuman sebagai pengguna sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Editor: Heppy Ratna
http://www.antaranews.com/berita/501556/industri-gula-rafinasi-pasok-kebutuhan-ikm-selama-ramadhan?utm_source=fly&utm_medium=related&utm_campaign=news
++++++++++

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.